Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa ini Ancam Korban dengan Video Intim sebagai Alat Pemerasan dan Pemerkosaan

  • Oleh Apriando
  • 12 Juli 2023 - 12:09 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MP terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pengancaman dan penyebaran VCS terhadap korbannya seorang perempuan.

"Bahwa sekitar Oktober 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi MS melalui aplikasi dan dari perkenalan tersebut terdakwa dan saksi MS saling bertukar nomor whatsapp," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya Rabu, 12 Juli 2023

Dalam dakwaan Jaksa, setelah bertukar nomor whatsapp pada Oktober 2022. Terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu di kos korban pada suatu waktu yang telah disepakati. Saat pertemuan di kos korban, terdakwa secara tiba-tiba memegang payudara korban, yang membuat korban marah dan mengusir terdakwa.

Pada 5 Maret 2023, terdakwa mencoba menghubungi korban melalui panggilan video dan menunjukkan organ intimnya sambil membujuk korban. Terdakwa merekam video panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

13 Maret 2023, terdakwa mengirimkan rekaman video kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mematuhi permintaannya. Terdakwa mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang dan melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

Terdakwa MP kemudian menjemput korban dan melakukan hubungan di tempat terdakwa. Terdakwa terus mengancam akan menyebarkan video asusila korban untuk meminta uang dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Korban akhirnya meminta bantuan saksi lain untuk merekam video sebagai bukti dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Kalimantan Tengah. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres, ancaman, dan kehilangan kepercayaan diri, sehingga membutuhkan bantuan psikolog untuk pemulihan mental. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru