Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Penasihat Hukum Usai Marcos Tuwan Jalani Eksekusi Perkara UU ITE

  • Oleh Apriando
  • 13 Juli 2023 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Marcos Sebastian Tuwan telah menjalani eksekusi sebagai terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Peran Pak Marcos yang selalu peduli dan mencurahkan keringatnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah, segala bentuk pengorbanan itu dianggap telah kering dan ternyata sekarang dibuang bagai ranting yang tak bernilai,” Katanya, Kamis, 13 Juli 2023

Pengacara muda ini mengungkapkan, pada dasarnya apa yang terjadi terhadap Marcos adalah suatu bentuk konsekuensi atas perbuatannya, dan semua orang termasuk majelis hakim di PN dan PT Palangka Raya termasuk MA telah menunjukan wajah hukum Indonesia dalam putusannya.

Terkait penilaian adil dan tidak adil, pihaknya mengembalikan ke masyarakat kalteng.

"Apabila suatu saat dipimpin oleh seorang tokoh yang selalu menggunakan pedang hukum untuk menebas dan mencegah masyarakat yang hanya berusaha menuntut keadilan bagi dirinya, hal tersebut yang selalu saya khawatirkan," ungkapnya.

"Namun hal lain yang perlu diperhatikan dan diapresiasi adalah tindakan pak marcos yang dengan bijaksana dan ikhlas, tanpa dicari sampai menjadi DPO untuk mengikuti proses hukum tanpa berneko-neko, hal tersebut menunjukan kebesaran hati dan kebijaksanaan beliau untuk menghormati seluruh proses hukum dan masyarakat kalimantan tengah," Pungkasnya 

Marcos Sebastian Tuwan menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Senin, 10 Juli 2023. Marcos Sebastian Tuwan merupakan terpidana dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 3 bulan penjara.

Marcos Tuwan sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang melalui lima postingan di Facebook-nya hingga menjeratnya ke meja hijau. Pada saat itu Andrie Elia Embang menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). (APRIANDO/H)

Berita Terbaru