Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 15 Juli 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, terus bergerak memberantas oknum - oknum penyalahgunaan narkotika di Kota Palangka Raya.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap dua tersangka yaitu MA (28) tahun dan PA (30) tahun di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya Bukit Rawi, akibat memiliki narkotika jenis sabu.

"Saat kami melakukan penggeledahan badan dan rumah, kami menemukan diduga kuat narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 10 paket," Kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Sabtu, 15 Juli 2023.

Sambungnya, 10 paket narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan beratnya kurang lebih 50,64 gram, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain.

Seperti satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima buah plastik klip dan satu unit ponsel pintar merk oppo berwarna biru. Setelah mendapatkan barang bukti kedua tersangka langsung digiring ke Polresta Palangka Raya untuk diselidiki lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juntco Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru