Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Barito Timur Jelaskan Masalah Pembayaran Tamsil Pegawai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Juli 2023 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar menyampaikan penjelasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa disebut Tamsil dari bulan Januari yang belum terbayarkan.

"Saya harus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial, pertama, TPP ASN Kabupaten Barito Timur ini sudah kita proses dan sudah saya sendiri langsung membawanya ke Jakarta (kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan)," ujarnya saat diwawancarai usai Apel Kesadaran Nasional, Senin, 17 Juli 2023.

Di Jakarta, lanjut Panahan, untuk proses administrasi pembayaran TPP mengalami keterlambatan karena ada perubahan angka total maupun item TPP.

"Nah makanya akan diurus ulang, apabila di setiap tahun itu tidak ada perubahan angka total dan item-itemnya itu kita hanya melaporkan sehingga prosesnya lebih cepat," terangnya.

Pemerintah daerah juga telah melakukan pembahasan dan mencapai kesimpulan tentang pembayaran TPP tersebut dengan menyesuaikan pagu anggaran yang ada.

"Makanya saya minggu kemarin sudah berangkat ke Jakarta dan sudah selesai di Kemendagri bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana), dari sana dilanjutkan ke Ditjen Keuda (Keuangan Daerah), dari Keuda dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi, Nah setelah Kementerian Keuangan kembali Keuda untuk memperoleh rekomendasi dari Keuda," papar Panahan.

Selanjutnya setelah ada rekomendasi dari Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Keuangan maka rekomendasi itu akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk di tindaklanjuti menjadi dengan pembuatan Peraturan Bupati Barito Timur.

"Oleh sebab itu pemerintah, para pejabat di pemerintahan khususnya di eksekutif ini sudah memproses sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Jadi kalau ada informasi bahwa (TPP) tidak diurus, itu tidak benar," kata Panahan.

"Ini memang tugas dari pemerintah untuk melaksanakan itu, jadi untuk kawan-kawan ASN sudah saya informasikan di apel tadi bahwa itulah kondisi sampai saat ini mudah-mudahan di minggu ini keluar rekomendasi," imbuhnya.

Menurut Sekda, ASN berhak atas TPP dari bulan Januari hingga Desember setiap tahun berjalan. Karena itu jika rekomendasi keluar pada bulan Agustus maka pemerintah daerah harus membayarkan TPP dari Januari hingga Agustus.

Berita Terbaru