Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Permudah Disabilitas Akses Layanan Publik

  • Oleh Hendri
  • 18 Juli 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses layanan publik. Yakni dengan menyediakan fasilitas berupa kursi roda hingga loket khusus.

Pelayanan seperti itu dapat ditemui pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Jalan Yos Sudarso. Di sana ada petugas khusus membantu disabilitas ketika hendak menyelesaikan urusan administrasi.

Sampai di loket mereka pun dilayani dengan baik oleh petugas mulai dari menuruni kendaraan hingga memperoleh akses pelayanan yang dibutuhkan.

"Kami tambah loket khusus pelayanan disabilitas karena disabilitas memang seharusnya dapat hak yang sama, dan itu menjadi prioritas Pemko," kata Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa, 18 Juli 2023.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara agar dapat merasakan pelayanan publik yang prima seperti masyarakat pada umumnya.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Selain itu, ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HENDRI/J)

Berita Terbaru