Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp113,47 Triliun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Juli 2023 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kinerja keuangan dan arus kas BPJS Kesehatan disebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Capaian tersebut juga yang mendasari keberhasilan BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.

"Pembayaran terhadap klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN. Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan atau LPP-LK BPJS Kesehatan tahun 2022 pada Selasa, 18 Juli 2023.

Tercatat, katanya, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada FKTP rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada FKRTL selama 14,07 hari kalender.

Hingga tanggal 31 Desember 2022, lanjutnya, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo kembali menegaskan bahwa sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tentunya wajib menyampaikan laporan pengelolaan program kepada Pemerintah dan juga kepada masyarakat luas.

"Dengan menyampaikan laporan ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN," katanya.

Itu, imbuh dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa BPJS wajib menyampaikan laporan pengelolaan program.

"Untuk itu melalui kegiatan public expose yang diselenggarakan secara nasional ini, BPJS Kesehatan menyampaikan laporan pengelolaan program periode tahun 2022 melalui media massa di seluruh Indonesia, salah satu diantaranya juga melalui media yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Hindro. (TESTI PRISCILLA/J)

Berita Terbaru