Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Agung Podomoro Dicekal ke Luar Negeri

  • 03 April 2016 - 21:27 WIB

MENYUSUL penentapan tersangka anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai operasi tangkap tangan (OTT) , Kamis (31/3/2016) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mencegah petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.  

Aguan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

'Benar, KPK telah mengirimkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Sugianto Kusuma sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan,' kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu diketahui merupakan salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

KPK juga sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total 'commitment fee' yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 % nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 % luas pulau.

Sementara sejumlah anggota Baleg DPRD mengusulkan %tase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 %. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota Baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

(ANT/B-10)

Berita Terbaru