Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalteng Selesaikan 25 Perkara melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 24 Juli 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama periode enam bulan dari Januari hingga Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menyelesaikan 25 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Perkara-perkara tersebut berasal dari 14 kabupaten dan kota yang berada di wilayah Kalteng. Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang lebih baik dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

"Sebanyak 25 perkara dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di Kalteng,” Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juli 2023. 

Upaya Kejati Kalteng dalam menerapkan keadilan restoratif dan menyelesaikan berbagai perkara merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian masalah hukum yang lebih baik, adil, dan mendukung rekonsiliasi di antara semua pihak yang terlibat.

Dodik menambahkan, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama yang akan memperkuat peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Tugas-tugas kita akan sulit dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, kita harus berkomitmen untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas institusi," pungkasnya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru