Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banting HP Mantan Istri, Pria Ini Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 25 Juli 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendra menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan menghancurkan dan merusak barang  berupa sebuah handphone milik mantan istrinya.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 406 ayat (1) KUH Pidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Selasa, 25 Juli 2023

Dalam dakwaan, perkara berawal pada 6 Februari 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika saksi JU sedang membuka warung miliknya. Saat itu, terdakwa Hendra mendatangi JU dan meminta uang sebesar Rp 20.000, namun permintaannya ditolak. Setelah kejadian itu, terdakwa Hendra pergi dari lokasi.

Namun, tidak berhenti di situ, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Hendra kembali mendatangi JU dan tiba-tiba mengambil secara paksa HP merk Redmi Note 10 Pro warna emas yang sedang digunakan untuk video call. 

JU kemudian pergi ke Kantor UPTD Pasar Kahayan untuk mengamankan diri dari terdakwa, namun terdakwa Hendra mengikuti dan akhirnya mereka terlibat dalam cekcok di dalam kantor tersebut.

Saksi-saksi lain, yaitu N dan E yang saat itu sedang bekerja di lokasi kejadian, mencoba meredakan cekcok tersebut. Namun, upaya mereka tidak berhasil. Terdakwa Hendra kemudian membanting HP merk Redmi Note 10 Pro warna emas milik korban di lantai keramik depan kantor UPTD Pasar Kahayan yang menyebabkan HP tersebut rusak dan mengeluarkan asap.

Setelah itu, terdakwa Hendra mencelupkan HP yang rusak tersebut ke dalam air parit di dekat ruang kantor UPTD dan kemudian membawanya pergi. Tindakan ini membuat JU merasa keberatan karena HP miliknya tidak dapat digunakan kembali dan mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000.

Terdakwa Hendra sendiri pernah menikah dengan JU pada tahun 2012 dan keduanya telah bercerai pada bulan Desember 2021. (APRIANDO/Y)


TAGS:

Berita Terbaru