Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Pengarusutamaan Gender Mengacu RPJMD

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 Juli 2023 - 03:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan arah dan kebijakan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kalteng berdasarkan RPJMD 2021-2026.

“Berdasarkan RPJMD 2021-2026 terdapat pada Misi ke-5 yaitu meneguhkan Kalteng yang Beriman, Berbudaya dan Berkesetaraan Gender,” tuturnya saat Penyusunan Anggaran Responsif Gender Tahun Anggaran 2023 di Aula Rapat Lt. 2 Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis, 27 Juli 2023.

Ia mengatakan PUG merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan dan keadilan gender yang diperlukan untuk semua lapisan masyarakat.

Keadilan, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermafaat untuk semua.

Dalam pelaksanaannya, PUG berdasar pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pelaksanaan PUG di daerah, mengamanatkan Pemerintah Provinsi untuk menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja serta RKA yang responsif gender.

Ditambah berdasar pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru