Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Perkara Tindak Pidana Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 28 Juli 2023 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Dan Plh. Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Marang menyetujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka HW melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka H melanggar Pasal 362 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka K dan tersangka D dkk melanggar Pasal 107 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka RS melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Pertimbangan yakni Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juli 2023

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Agnes Triyanti, SH., MH., Plh. Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Marang, SH., MH., pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, Kajari Kapuas, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Kajari Palangka Raya, Kajari Kapuas, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru