Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk dan Bawa Sajam ke Rumah Mertua, Begini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 01 Agustus 2023 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rian Fahrianto alias Yayan terpaksa menjadi terdakwa perkara senjata tajam jenis badik pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Rian mengaku membawa senjata tajam merupakan kebiasaan karena profesinya sebagai penjaga malam.

"Biasa buat jaga malam. Kondisi saat itu mabuk," kata Rian menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada sidang lanjutan.

Sementara itu, saksi dalam persidangan mengatakan terdakwa datang dalam keadaan mabuk, menggedor pintu dengan keras sembari marah-marah. 

Selasa, 1 Agustus 2023, diketahui perkara berawal ketika Yayan berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Rindang Benua Kota Palangka Raya, Senin, Mei 2023.

Dia menuju rumah istrinya di Jalan Antang Kalang Induk untuk menemui anaknya. Tetapi tidak ada jawaban ketika Yayan mengetuk pintu rumah.

Yayan kemudian pergi ke Jalan Seth Adji untuk membeli minuman beralkohol lalu kembali ke rumah istrinya untuk minum di bawah pohon sawit. Kemudian Yayan pergi ke rumah tetangga dan meminjam ponsel untuk menelpon istrinya.

“Kenapa kada dibuka pintunya” tanya Yayan.

Istri Yayan mengaku tidak tahu karena sedang berada di luar rumah. Yayan menyuruh istrinya mengantarkan anak mereka kepadanya karena dia hendak membawanya berbelanja ke Alfamart.

Usai menelepon Yayan kembali menunggu tapi pintu rumah tetap tidak dibukakan. Yayan kemudian mematikan meteran listrik rumah dengan tujuan agar orang yang berada di dalam rumah keluar. Usahanya tidak berhasil sehingga dia bertambah kesal.

Berita Terbaru