Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Motor Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Agustus 2023 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ananda Perkasa Ginting alias Nanda, terdakwa pencurian sepeda motor divonis 1 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ananda Perkasa Ginting Alias Nanda Bin Batman Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Perkara bermula pada 22 November 2022, terdakwa mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 di Jalan Bukit Raya Induk, Palangka Raya. Pada awalnya terdakwa mencari ikan di parit dan pengaringan. 

Nanda mencuri sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan parkir dengan kunci kontak menempel. Setelah mengambil sepeda motor, terdakwa mencoba menjualnya dengan alasan membayar hutangnya kepada seseorang bernama Sartoyo.

Nanda berkilah kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah dia beli tanpa dokumen kendaraan. Nanda meminta bantuan Saryoto untuk menjualnya seharga Rp3,5 juta. 

Setelah bernegosiasi, Saryoto mau mengambil sepeda motor curian tersebut seharga Rp1 juta ditambah sebuah sepeda motor lama untuk Nanda dan nanti dapat dikembalikan bila sudah ada uang untuk menebus sepeda motor sebelumnya.

Karena sedang perlu uang, Nanda setuju menerima uang dan sepeda motor Saryoto, kemudian pulang ke Palangka Raya. Sebelum pulang, Nanda kembali meminjam uang Rp500.000,- dengan janji semua akan dia kembalikan apabila sepeda motor titipan laku terjual.

Tapi sampai di Palangka Raya, Nanda menghabiskan uang pinjaman Rp500.000,- untuk keperluan hidup sehari-hari dan menjual sepeda motor milik Saryoto seharga Rp1,2 juta tanpa izin. 

Akhirnya, aparat kepolisian menangkap Nanda di Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya karena kasus pencabulan pada 30 Januari 2023. Saat pemeriksaan untuk pengembangan perkara, Nanda juga mengaku sebagai pencuri kendaraan di Jalan Bukit Raya Induk. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru