Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Timur Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Agustus 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan keputusan pengadilan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat itu, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta dihadiri Kasi dan Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Sekretaris Dinas
Kesehatan Barito Timur Kasatresnarkoba Polres Barito Timur.

Dalam sambutannya sebelum pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum sejak Agustus 2022 hingga Juni 2023.

Jumlah perkara dimaksud sebanyak 36 perkara, dengan rincian perkara narkotika dan obat sebanyak 15 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 1 perkara, perjudian 2 perkara, pencurian 8 perkara, pemerasan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara.


"Total barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum itu sebanyak 121. Rinciannya 22 paket sabu dengan berat 63,06 gram dan 1 butir pil dengan berat 0,39 gram, senjata tajam 5 buah, handphone dan barang elektronik 10 buah serta baju, alat panen dan barang lainnya," ungkap Daniel.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu dan pil ke dalam air dan cairan pembersih, sedangkan untuk barang bukti lain pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau
dipotong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (BOLE MALO/J)

Berita Terbaru