Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Marianitha: Jangan Adili Seseorang Berdasarkan Pengakuan Terdakwa

  • 07 April 2016 - 15:07 WIB

BORNEONEWS- Palangka Raya:  PengakuanFery Dasima pegawai honorer yang menjadikan Rujab Sekda Kalimantan Tengah sebagai 'kios' narkoba, bikin heboh.  Dalam persidangan, ia menyebut-sebut  beberapa  nama pengguna narkoba lain dalam persidangan tersebut. Fery Dasima bin Saulus Ardian (32)  mengaku menjual narkoba jeniske sejumlah PNS di lingkupPemerintah Provinsi Kalteng.

Antara lain F dan A di bagian ProtokolerSetda Kalteng, G di Kesbangpolinmas Kalteng, D di Dinas Perikanan Kalteng dan Ddi SDA Kalteng. Di beberapa media bahkan disebutkan D yang disebut dari bagianSDA Kalteng itu juga adalah dari Protokoler Setda Kalteng.

Menanggapi pemberitaan ini, Marianitha, Kepala Biro Humas dan Protokol SetdaKalteng angkat bicara. Menurut wanita yang akrab disapa Titha ini, pihaknyatelah memanggil F dan D dan menanyai langsung terkait pemberitaan tersebut.

"Mereka suda kami panggil tapi hanya F dan D. Kalau yang A itu tidak adapegawai kami baik di Humas maupun Protokol. Kita kan tidak tau apakah pengakuantersangka itu benar atau tidak. Jangan adili seseorang berdasarkan satupengakuan. Belum ada buktinya kan. Saya bukannya membela, kami serahkan kepadapihak hukum. Kalau memang bersalah silakan dihukum," terang Titha yangmenemui sejumlah wartawan didampingi Kabag Protokol, Biro Humas dan ProtokolSetda Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswandi.

Menurut Titha, pihaknya selalu memantau pegawai, termasuk melalui test urineyang hasil laboratoriumnya sudah keluar 22 Februari lalu.

"Kemarin tidak ada yang kena, bersih semua. Tapi kita tidak tahu ya, kalaudi kantor kan mereka bekerja dengan baik tapi mereka ini kan sudah berkeluargasemua, kalau sudah sore ya pulang, sudah bukan tanggung jawab kami lagi,"tandasnya.

Sementara menurut Agus, memang F bekerja di Protokoler sedangkan D yangdimaksud di Humas.

"Sedangkan A itu, tidak ada di sini yang namanya itu. A tidak ada diProtokoler maupun Humas, dari jabatan Gubernur yang lalu sampai sekarang tidakada yang namanya A itu. Juga yang D itu tidak bukan protokol, dia humas, jadijangan disebutkan protokol saja," terang Agus.

Di Protokol menurutnya tidak ada yg namanya D. Kalau F memang ada dan pegawaipindahan dari Polisi Pamong Praja

Berita Terbaru