Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Diganjar Delapan Tahun Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Agustus 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik mengganjar terdakwa Sudrajat(43) dengan vonis delapan tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Sudarjat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau sama-sama pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik tersebut.

Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko mengungkapkan, dalam amar putusannya, terdakwa Sudarjat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Selain dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun juga harus bayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” terang Ade saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sementara, JPU Kejari Lamandau, Shaefi wirawan Orient mengungkapkan, kurir sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sudarjat alias Dayat tampaknya cukup sering menjadi perantara jual beli sabu antar wilayah.

Diketahui, kejadian berawal saat terdakwa dihubungi oleh Basri (DPO), melalui telepon seluler. Dalam percakapan melalui telepon, Basri minta dibelikan  sabu kepada terdakwa Sudarjat. Mendapat tawaran itu, Sudarjat sempat mengatakan akan memikirkan penawaran itu terlebih dahulu.

Namun akhirnya Sudarjat menyanggupi, sehingga Basri mentransfer uang kepada terdakwa. Lalu terdakwa Sudarjat menelepon kenalannya di Kampung Jawa, Kota Pontianak dan minta dibelikan sabu seharga Rp 9 juta, dan ia mendapatkan sabu seberat kurang lebih 20 gram.

“Kemudian terdakwa menelepon pemesan dan meminta transfer Rp 1 juta untuk ongkos. Sedangkan upahnya sebesar Rp 3 juta baru akan diberikan setelah barang sampai ke pemesan,” ungkap Shaefi.

Ketika hendak mengirim barang haram itu dari Pontianak ke Kabupaten Katingan, Terdakwa Sudarjat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di jalan Trans kalimantan, KM 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

 (HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru