Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu di Lamandau Diganjar Setahun Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Agustus 2023 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang terdakwa kasus narkotika Sifak Rifai alias Kipli terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji besi. Ia diganjar satu tahun penjara saat duduk di kursi pesakitan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko menerangkan, Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Sifak Rifai Alias Kipli bersalah, lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu bagi diri sendiri.

“Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dipaparkan Ade, terungkapnya kasus itu bermula pada saat terdakwa sedang bekerja membongkar pupuk di gudang PT MPP (Mandiri Putra Pratama). Kemudian terdakwa bertemu dengan Iwan (masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa kemudian memesan sabu kepada Iwan dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1,6 Juta. Selanjutnya, Iwan datang ke gudang tempat terdakwa bekerja untuk membongkar muatan pupuk, serta menyerahkan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Kipli.

Setelah terdakwa sampai dan pulang ke mess perusahaan, ia kemudian mengkonsumsi sabu tersebut dengan alat hisap yang dibuatnya sendiri. Ia mengaku nyabu setiap kali sebelum berangkat kerja. Sehingga warga yang curiga dengan aktivitasnya melapor kepada polisi.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Nanga Palikodan. Sehingga terdakwa langsung diamankan,” beber Ade Andiko.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan, pada dinding belakang pintu mess ditemukan satu buah bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram. Selain itu ditemukan pula pipet kaca dan korek api gas. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru