Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlu Payung Hukum Mengatasi Fenomena Pengemis

  • 09 April 2016 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur mengatakan, razia gelandang dan pengemis di Sampit tak menimbulkan efek jera. Mereka terus kembali ke jalanan. Perlu payung hukum untuk mengatasi fenomena ini.

'Ke depan saya kira perlu dibuat payung hukum berupa peraturan daerah dalam menanggulangi persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng), terutama pengemis di daerah ini yang semakin marak,' kata dia, saat dihubungi, Sabtu (9/4/2016).

Perda mengenai gepeng itu harus mengatur fenomena gelandangan dan pengemis. Pemkab dan masyarakat harus saling bersinergi untuk mengentaskan persoalan ini. Terutama adanya anak di bawah umur yang dieksploitasi dan diorganisir oleh oknum-oknum tertentu. Sebab, sampai saat ini belum ada hukum atau aturan yang mampu memberikan efek jera kepada mereka, sehingga gepeng merasa lebih leluasa bergerak.

'Perlu ada sanksi maupun tindak pidana, terutama terhadap seseorang yang mengorganisasi pengemis," ujar dia.

Rudi yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim itu juga mengusulkan perlu pembangunan rumah singgah di Kota Sampit, sebagai salah satu solusi mengatasi masalah sosial gepeng.

'Satpol PP dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah berulang kali melakukan razia dan mengamankan gepeng, tetapi mereka kemudian beroperasi lagi karena tidak ada upaya yang lebih konkrit,' kata dia.

Ia berharap dengan adanya rumah singgah, para gepeng akan mendapat pembinaan secara intensif sehingga mereka tidak kembali ke jalanan dan mengganggu masyarakat. Terkait anggarannya, Rudi menyarankan dilakukan sharing anggaran antara pemerintah provinsi dengan kabupaten agar tujuan dari rumah singgah nantinya bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (RIFQI/m)

Berita Terbaru