Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pria Ditangkap Akibat Miliki Sabu dan Senjata Api Rakitan

  • Oleh Pathur Rahman
  • 22 Agustus 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengamankan seorang pria diduga kuat pengedar sabu. Dalam kasus ini, polisi juga menyita senjata api rakitan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, pelaku berinisial KAR, warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Selain dia, dua rekannya berinisial JUN dan RIS lebih dulu ditangkap di Kabupaten Bartim dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,26 gram dan 15,16 gram yang didapat dari saudara KAR.

"Saat kami lakukan upaya penangkapan di rumah KAR Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, tersangka tidak ada di rumah namun kami menemukan senjata api rakitan aktif lengkap dengan enam buah amunisi berukuran 9 mili meter," katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Mengetahui KAR tidak di rumahnya, pihaknya langsung melakukan pencarian. Kemudian pada tanggal 17 Agustus, KAR ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Kota Palangka Raya.

"Dari tersangka KAR kami mengamankan empat paket sabu dengan berat 328,22 gram. Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru