Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Kapuas dan Istri Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 24 Agustus 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjalani sidang keduanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 24 Agustus 2023 

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono, kedua terdakwa yakni Ben Brahim dan Ari Egahni hadir langsung dengan mengenakan rompi oranye di ruang persidangan.

Dalam pantauan lapangan kedua terdakwa didampingi Tim Penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan, dengan agenda persidangan penyampaian keberatan atau eksepsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah menjalani sidang pertama dengan agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tim Jaksa secara Offline. Kedua terdakwa meminta persidangan keduanya dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka menerima dana gratifikasi dari pihak swasta  dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023 di mana Ben Brahim maju sebagai calon Bupati Kapuas dan Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2019 di mana Ary Egahny maju. 

Hingga berita ini ditulis pukul 10.03 WIB persidangan pembacaan eksepsi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru