Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancaman 10 Tahun Penjara Diterima Tersangka Pengedar Sabu di Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Agustus 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Lima tersangka pengedar narkotika  jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukamara yang berhasil diungkap oleh Polres Sukamara terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dari kelima tersangka tersebut, berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu siap edar dengan berat 2,32 gram yang berhasil diamankan dari tersangka AR Dan SI.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada pers release, Senin, 28 Agustus 2023.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak RP 10 Miliar," tambahnya.

AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Sukamara pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

"Dari laporan polisi ini dikembangkan, dimana ada dua pelaku berhasil diungkap di Kabupaten Sukamara, dengan inisial AR dan SI," kata AKBP Dewa Made Palguna.

Untuk tersangka AT ditangkap di lapangan bola Padang Betuah, saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam kantong sepeda motor.

"Setelah ditemukan barang bukti, anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman dan tersangka AR mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Cakra Adiwijaya," ujar Kapolres.

Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 4 paket narkotika yang disimpan oleh tersangka.

Selain itu juga didapat keterangan dari tersangka AR bahwa dirinya mendapat sabu-sabu tersebut dari SI yang saat itu berada di Jalan Cakrta Adiwijaya tepatnya di depan kantor J&T. 

Berita Terbaru