Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Kades Pelaku Penusukan di Jalan G Obos VI Ditahan di Polresta Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 28 Agustus 2023 - 23:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap oknum kepala desa (Kades) pelaku penusukan di Jalan G Obos VI.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan, pelaku berinisial M (47), saat ini sudah di tahan di Polresta Palangka Raya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini nekat melancarkan aksinya kepada korban saudara JB, karena sakit hati dan adanya masalah asmara," katanya, saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati dipundaknya ini mengungkapkan, untuk alasan lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Polresta Palangka Raya.

Akibat perbuatannya. sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Pasal 351 KUHP (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," Pungkasnya. ( PATHUR/H)

Berita Terbaru