Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 21 Tahun ini Diringkus Polisi Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Agustus 2023 - 18:19 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berumur 21 tahun, warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum.

Pemuda tersebut dilaporkan atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Personel Satreksrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis, 31 Agustus 2023.

"Terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kurniawan menuturkan kronologis kasus tersebut, pelaku mengajak korban meminum-minuman keras lebih dulu. lalu menyetubuhi korban, di rumah pelaku pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru