Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPK Perkuat Pemahaman PPS Terkait Layanan Pindah Memilih

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 September 2023 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus melakukan supervisi terkait penguatan pemahaman pelayanan pindah memilih yang bakal masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Panitia Pamungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

Ketua PPK Bulik, David Yugasmara mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi ke sejumlah PPS terkait pelayanan pindah memilih bagi masyarakat dalam Pemilu 2024 dengan membuka posko DPTb atau posko pindah memilih. Selain itu, PPK Bulik juga melaksanakan koordinasi dengan para pemangku kebijakan di tingkat desa/kelurahan.

“Upaya yang ada ini kita berlakukan seiring persiapan DPTb. Sebelumnya KPU Kabupaten Lamandau telah menggelar rapat teknis dengan melibatkan PPK guna membahas koordinasi dan bimbingan teknis penyusunan DPTb,” beber David di Nanga Bulik, Jumat, 1 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa tahapan DPTb ini sesuai dengan Peraturan KPU 07 tahun 2022 telah diubah pada PKPU No 07 Tahun 2023 tentang Penyusunan DPT, Kemudian Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, serta Surat Dinas KPU RI 7 Juli 2023, Persiapan Penyusunan DPTb.

“Posko layanan pindah memilih ini untuk menjamin layanan tersebut. Kita juga sudah mempersiapkan segala hal, termasuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat jika ingin mengajukan pindah memilih,” jelas dia.

Disampaikan David, kriteria dan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan DPTb.

“Syarat mutlak untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id,” kata dia.

Penyusunan DPTb ini, lanjut David, akan berlangsung dua gelombang. Gelombang pertama hingga 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.

“Gelombang pertama untuk mereka menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan berlaku juga untuk keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Asuhan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Lembaga Permasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” paparnya.

Kemudian gelombang kedua diberlakukan secara khusus, dan pengajuannya mulai 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024, sesuai Putusan MK Nomor 20/PPU-XVII/2019, dengan ketentuan pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut harus menyertakan dokumen atau surat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur KPU,” ujarnya.

Berita Terbaru