Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria di Palangka Raya Dihukum 10 Bulan Penjara Akibat Mabuk dan Bawa Senjata Tajam

  • Oleh Apriando
  • 04 September 2023 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rian Fahrianto alias Yayan terdakwa perkara senjata tajam jenis badik divonis 10 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rian Fahrianto alias Yayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 September 2023 

Pada persidangan sebelumnya, Rian mengaku membawa senjata tajam merupakan kebiasaan karena profesinya sebagai penjaga malam.

"Biasa buat jaga malam. Kondisi saat itu mabuk," kata Rian menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada sidang lanjutan.

Dalam dakwaan, Perkara berawal ketika Yayan berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Rindang Benua Kota Palangka Raya, Senin, Mei 2023.

Dia menuju rumah istrinya di Jalan Antang Kalang Induk untuk menemui anaknya. Tetapi tidak ada jawaban ketika Yayan mengetuk pintu rumah.

Yayan kemudian pergi ke Jalan Seth Adji untuk membeli minuman beralkohol lalu kembali ke rumah istrinya untuk minum di bawah pohon sawit. Kemudian Yayan pergi ke rumah tetangga dan meminjam ponsel untuk menelpon istrinya.

“Kenapa kada dibuka pintunya” tanya Yayan. Istri Yayan mengaku tidak tahu karena sedang berada di luar rumah. Yayan menyuruh istrinya mengantarkan anak mereka kepadanya karena dia hendak membawanya berbelanja ke Alfamart.

Usai menelepon Yayan kembali menunggu tapi pintu rumah tetap tidak dibukakan. Yayan kemudian mematikan meteran listrik rumah dengan tujuan agar orang yang berada di dalam rumah keluar. Usahanya tidak berhasil sehingga dia bertambah kesal.

"Terdakwa mengeluarkan badik milik terdakwa yang terdakwa taruh di kantong belakang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa memotong kabel CCTV yang berada di rumah tersebut,” kata JPU.

Berita Terbaru