Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri Tidak Diterima, Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

  • Oleh Apriando
  • 04 September 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni tidak diterima. Pada sidang dengan agenda Putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan ke pokok perkara.

"Menyatakan, keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ari Egahni tersebut, tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan sela, Senin, 4 September 2023 

Dengan ditolaknya putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni akan dijadwalkan pada Selasa, 14 September 2023 mendatang.

Penasihat Hukum, Regginaldo Sultan didampingi Akmal Hidayat mengatakan, sangat menghormati putusan majelis hakim dan siap menghadapi sidang pembuktian.

"Kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan tadi. Pada prinsipnya, majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam eksepsi memang butuh proses pembuktian," ujarnya.

Regginaldo Sultan juga menyampaikan, saat ini, pihaknya telah berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa. "Kami juga sedang berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa, dengan berbagai macam latar belakang. Baik profesi dan latar belakang. Adapun juga kami akan mempersiapkan ahli-ahli untuk bagaimana bisa mencermati atau menganalisa terkait dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa," pungkasnya. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru