Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara atas Perkara Perdagangan Orang

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2023 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dian Nur Fitriaji alias Vina menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dituntut 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus terungkap ketika dua perempuan yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) pada sebuah warung karaoke, berhasil kabur.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dituntut, pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsidair 3 bulan, penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 September 2023 

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di warung karaoke Semarang 3, Jalan Eka Sandehan Km 12, Kota Palangka Raya.
Perbuatan terdakwa dimulai sekitar bulan April 2023, di mana dua orang korban menerima tawaran pekerjaan sebagai pemandu karaoke di warung karaoke tersebut. 

Pada tanggal 1 Mei 2023, terdakwa menjemput kedua saksi tersebut dan memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang akan dilakukan. 
Mereka kemudian melakukan perjalanan dari Cimahi ke kota Palangka Raya, menginap di hotel dekat bandara. Mereka akhirnya tiba di warung karaoke pada tanggal 7 Mei 2023.

Kedua korban ditempatkan di kamar nomor 1 dan nomor 4. Mereka diperintahkan untuk bekerja sebagai pemandu karaoke dan melayani seks kepada tamu dengan upah tertentu. 

Setelah beberapa waktu, pada tanggal 10 Mei 2023, kedua saksi merasa tidak suka dengan pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan janji terdakwa dan meminta untuk dipulangkan ke Cimahi.

Namun, terdakwa meminta mereka untuk membayar ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan terdakwa sejak perjalanan dimulai.
Kedua korban kemudian menghubungi Bunda E di Cimahi untuk meminta bantuan kepulangan mereka. Melalui bantuan Bunda E, mereka kemudian bertemu dengan saksi DN di Palangka Raya. 

Pada tanggal 12 Mei 2023, kedua korban meminta izin kepada terdakwa untuk pergi ke pasar Rajawali dengan alasan membeli baju. Mereka diizinkan oleh terdakwa dengan didampingi pengawalan Saksi Y. Namun, mereka sebenarnya bertujuan untuk kabur dan bertemu dengan mobil saksi DN yang sudah menunggu untuk mengantar mereka ke bandara.

Saat di pasar ketika Saksi Y lengah, korban kabur dan masuk ke mobil DN. Dalam perjalanan menuju bandara, mereka dikejar oleh saksi Y. Ketika tiba di lampu merah garuda, saksi Y menghadang mobil saksi DN dengan cara menggedor pintu mobil. 

Kejadian tersebut menarik perhatian masyarakat dan polisi datang untuk mengamankan situasi. Akibatnya, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian atas laporan kedua saksi. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru