Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Ini Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2023 - 19:49 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Roni Akbar, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan mobil dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa menyewa sebuah mobil di rental,kemudian menggadaikannya untuk membayar hutang.

"Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 September 2023 

Dalam dakwaan, perkara bermula pada 23 Mei 2023. Terdakwa Muhammad Roni Akbari alias Roni mengunjungi rental mobil milik saksi Valentino Megan di Jalan Temanggung Tilung V Palangka Raya.

Terdakwa bermaksud menyewa satu unit mobil Merk Honda (Brio) tahun 2015 selama dua hari. Pada saat itu, Terdakwa juga langsung membayar uang sewa sebesar Rp600 ribu kepada saksi Valentino Megan.

Namun, setelah berlalu dua hari, Terdakwa belum mengembalikan mobil yang disewanya. Terdakwa kemudian menambah masa sewa selama satu hari lagi dan membayar Rp300 ribu kepada saksi Valentino Megan melalui transfer. 

Ketika masa sewa hampir berakhir, korban menanyakan apakah Terdakwa akan memperpanjang sewa. Terdakwa menyatakan keinginan untuk memperpanjang sewa untuk beberapa hari ke depan. Namun, saat ditanya hingga kapan sewa akan diperpanjang, Terdakwa tidak memberikan jawaban. Saat pemilik Rental mencoba menghubungi Terdakwa, handphone Terdakwa sudah tidak aktif.

Pada tahap berikutnya, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada MH tanpa sepengetahuan dari pemilik mobil, dengan nilai gadaian sebesar Rp10 juta. Uang dari gadai tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan keperluan hidup sehari-hari. Akibat dari perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 115 juta. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru