Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancam Wanita Dengan Rekaman Video Intim, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 08 September 2023 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MP, terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut pidana penjara selama 4 tahun, MP juga dituntut pidana denda senilai Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia didakwa melakukan pengancaman dan penyebaran VCS terhadap seorang perempuan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Kedua Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 8 September 2023. 

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula saat Terdakwa dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi dan saling bertukar nomor WhatsApp pada bulan Oktober 2022.

Terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu di kos korban pada suatu waktu yang telah disepakati. Saat pertemuan di kos korban, terdakwa secara tiba-tiba memegang payudara korban, yang membuat korban marah dan mengusir terdakwa.

Pada tanggal 5 Maret 2023, terdakwa mencoba menghubungi korban melalui panggilan video dan menunjukkan organ intimnya sambil membujuk korban. Terdakwa merekam video panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Pada 13 Maret 2023, terdakwa mengirimkan rekaman video kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mematuhi permintaannya. Terdakwa mengancam korban untuk meminta sejumlah uang dan melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

Terdakwa MP kemudian menjemput korban dan melakukan hubungan di tempat terdakwa. Terdakwa terus mengancam akan menyebarkan video asusila korban untuk meminta uang dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Korban akhirnya meminta bantuan saksi lain untuk merekam video sebagai bukti dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Kalimantan Tengah.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres, ancaman, dan kehilangan kepercayaan diri, sehingga membutuhkan bantuan psikolog untuk pemulihan mental. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru