Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Dalam Tiga Bulan Mendagri Akan Habisi 3.226 Perda Bermasalah!

  • 12 April 2016 - 21:27 WIB

BORNEONEWS ' Jakarta: MenteriDalam Negeri Tjahjo Kumolo tampakbergegas menjalankan perintah Presiden Joko Widodo. Yaitu  menghapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.Perda-perda yang dimaksud itu adalah peraturan daerah yang tumpang tindih, yangbertentangan dengan Undang-Undang, yang mempersulit dan memperlambat prosedur.

Mendagri saat inimengagendakan untuk menghapus 1.000 perda setiap bulan. Karena itu jika saatini tercatat ada 3.226 perda bermasalah, maka dibutuhkan sekitar tiga bulanuntuk membereskannya.

Kami menargetkan per bulannya seribu. Hari ini Permendagri saja sudah 24persen dan sudah ada sekitar 800 Perda yang dipotong. Total yang terindikasisekitar 3.226 peraturan," kata Tjahjo usai membuka acara MusyawarahPerencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Saba KantorGubernur Bali, Selasa (12/4/2016).

Dengan target 1.000 setiap bulan, sebut dia, hal ini maka akan mempercepatefektivitas pembangunan khususnya di daerah.  Dalam kesempatan tersebutMendagri mengulangi apa yang dikemukakan Presiden.  Tidak ada kaji-kajian, tidak adapembahasan lagi, pokoknya dilihat secara umum, Peraturan ini menghambatinvestasi, menghambat perizinan, ya sudah potong!" ucapnya.

Yang bakal dipangkas habisadalah peraturan setingkat perda. Misalnya termasuk Instruksi Gubernur,Peraturan Gubernur, Peraturan Bupatidan sebagainya. Jika seluruh aturan itu tumpangtindih, bertentangan, ataupunmenghambat, akan segeradipotong atau dihapus.(*)

Berita Terbaru