Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 12 Tersangka Penjarah Sawit Milik PT. BJAP 2

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 September 2023 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam hal ini penjarahan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dengan didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Kobar disampaikan, para tersangka ini warga Seruyan, namun melakukan aksinya di wikayah hukum Polres Kobar.

"Karena melakukan tindak pidananya di wilayah hukum Polres Kobar, maka 12 tersangka dari Seruyan ini proses peradilannnya tetap dilakukan di Kobar," kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu bermula pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal, Seruyan, karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di Kebun kelapa Sawit PT.BJAP 2 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara.

Kemudian, para tersangka berangkat dari Desa Durian Tunggal dengan menggunakan mobil Pikap menuju Lahan Kebun kelapa Sawit PT. BJAP 2 Desa Kerabu, sesampainya di lahan kebun sawit di sana sudah ada Master (orang yang menyuruh untuk memanen dan statusnya DPO).

Sebelum para tersangka melakukan pemanenan mereka di beri arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana, selanjutnya para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok, angkong dan mobil Pikap.

Sekitar Pukul 16.00 WIB, kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka, kemudian tersangka di arahkan oleh Master untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut.

"Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT.BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 Ton, dan atas kejadian tersebut pihak PT.BJAP 2 mengalami kerugian materil sebesar Rp.14.300.000," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4unit mobil pickup berbagai merek, 1 angkong, 4 egrek dan 8 tojok.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara. (DANANG/J)

Berita Terbaru