Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda No 5 Tahun 2011 Sebagai Upaya Hindari Permasalahan Perkebunan Sawit

  • Oleh Marini
  • 13 September 2023 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang pembentukan usaha perkebunan berkelanjutan. Yang terkandung didalamnya, menetapkan kebijakan yang memberi kemudahan pelayanan atau insentif investasi.

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan hal tersebut, atas dasar adanya jaminan kepastian hukum, serta keamanan berusaha bagi pelaku usaha perkebunan, termasuk kepastian kemantapan areal lahan pengembangan perkebunan yang bebas masalah.

"Perda Nomor 5 tahun 2011 itu adalah produk lompatan. Kalau saya katakan itu lompatan yang tinggi, kita memberikan semacam satu pedoman untuk mengatur permasalahan persawitan. Banyak perusahaan bertanya kepada saya kenapa membuat itu," ucapnya saat menghadiri FGD "Mendorong Solusi Kelapa Sawit Berkelanjutan Di Kalimantan Tengah", yang dilaksanakan di Swiss BellHotel Danum Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.

Ia melihat adanya produk hukum Perda Nomor 5 tahun 2011 untuk jangka panjangnya perkebunan sawit akan ada mengalami permasalahan, sehingga pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dapat memfasilitasi terbentuknya forum komunikasi usaha perkebunan, di tingkat provinsi atau kota/kabupaten sebagai wadah komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholders).

"Karena kedepan wilayah Kalteng saya melihat, masalah sawit akan mengalami problematika apabila kita tidak mengatur dengan baik, ini sebagai langkah spektur untuk menyelesaikannya," jelasnya.

Dirinya berkeinginan, tidak ingin meninggalkan kesan produk hukum yang tidak baik bagi daerah. Harus ada manfaat jangka panjangnya, supaya segala permasalahan dapat terselesaikan dengan baik, berlandaskan produk hukum yang jelas.

"Saya tidak mau meninggalkan sesuatu yang jelek bagi daerah, dengan pandangan seperti itu kita kritis dalam rangka mencapai pengaruh yang konstruktif untuk membangun bukan menghancurkan," tandasnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru