Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Falcon Disebut Tersandung Perkara Narkoba

  • 13 April 2016 - 19:37 WIB

KASONGAN (Borneo):  Mantan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Falcon yang kini pindah tugas di PN Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,  Kini dipecat Mahkamah Agung (MA)  dengan alasan menerima suap Rp15 juta.  Ia disebut-sebut terlibat (mengadili) masalah Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).

"Iya memang betul Falcon itu bekas anak buah saya, kita pernah bekerja bersama-sama saat dia masih tugas di PN Kasongan," tutur Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Judi Prasetyo saat dihubungi Borneonews via telpon, Rabu (13/4) malam ini..

"Sekarang beritanya ada di detikcom mengenai pemecatan dirinya itu," katanya.

Judi Prasetyo mengatakan bahwa kasus yang membelit mantan anak buahnya itu terjadi pada tahun 2014. Saat itu Ketua PN Kasongan masih dijabat oleh Alfon.

"Sedangkan saya bertugas di Kasongan baru Ferbuari 2015. Sementara Falcon pindah ke Muara Teweh pada Oktober 2015. Jadi kurang lebih delapan bulan saya pernah bekerja sama dengan dia," ujarnya.

Judi mengatakan yang melatarbelakangi hingga Falcon dipecat oleh Mahkamah Agung, itu karena masalah Narkoba.

"Kalau kasusnya adalah masalah Narkoba," ucapnya.

Namun Judi tidak menjelaskan secara detail apakah yang bersangkutan pengguna narkoba atau saat itu kasusnya tengah menangani  (mengadili) perkara narkoba.

"Kalau untuk detailnya kita tidak tahu Mas, soalnya ini sudah malam, dan saya sekarang di luar kantor. Sebab itu kan harus dibuka-buka dulu arsipnya di kantor," imbuhnya.  (GP/*)

Berita Terbaru