Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meriahkan HUT Kobar ke-64, DLH Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan SOPD dan Desa/Kelurahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 September 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Kotawaringin Barat Ke 64, yang jatuh pada, 3 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar menggelar lomba kebersihan lingkungan tingkat SOPD dan desa /Kelurahan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar Fitriyana mengatakan, dalam penilaian kebersihan lingkungan tingkat SOPD maupun desa /Kelurahan se Kobar, pihaknya melibatkan tim penilai yang benar benar independen. Dan hasil dari penilaian tersebut akan di umumkan pada puncak peringatan HUT Kobar Ke 64 tanggal 3 Oktober 2023. 

"Atas arahan pak Pj Bupati Kobar, untuk HUT Kobar Ke 64 ini , untuk kebersihan dan penerangan agar di tingkatkan lagi , hal ini juga sebagai persiapan Kobar sebagai tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, dimana untuk penerangan di tugaskan kepada dinas Perhubungan Kobar, dan kebersihan di tangani oleh DLH," Ujar Fitriyana. 

Fitriyana juga menyampaikan, untuk tim juri penilaian kebersihan melibatkan tim independen seperti dari Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Yayasan orangutan Foundation, balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yayasan Orangutan Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kobar. 

"Kegiatan penilaian dimulai tanggal 20 September sampai dengan tanggal tanggal 30 September 2023, dan tim penilai terbagi 2 kelompok, untuk tim penilai lingkungan SOPD sebanyak 5 orang dan tim penilaian lingkungan desa /Kelurahan 7 orang," tuturnya.

Adapun setiap penilaian lanjut Fitriyana, ada 10 kriteria Kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah apakah di kelola atau tidak, wc, pohon peneduh, penghijauan, drainase, kotak sampah, pengelolaan sampah organik /kompos dan  perilaku. 

Untuk penilaian kebersihan tingkat desa /Kelurahan kata Fitriyana, pihak desa yang mempersiapkan desa /Kelurahan mana yang harus di nilai oleh Tim penilai. Untuk masing masing Kecamatan minimal 3 desa /Kelurahan. 

"Tujuan penilaian kebersihan lingkungan tingkat SOPD maupun desa /Kelurahan, guna meningkatkan kenyamanan, keindahan di lingkungan kantor pemerintah sebagai tempat pelayanan publik," pungkasnya. (DANANG/H)

Berita Terbaru