Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Lamandau Keluhkan Truk Sawit Tanpa Jaring Pengaman

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 September 2023 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah warga di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau mengeluhkan keberadaan truk angkutan buah sawit tanpa jaring pengaman atau terpal yang kerap melintas tanpa mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain.

Salah satu pengendara, Ahyar (35) warga Desa Kujan, Kecamatan Bulik mengaku terpaksa harus menjaga jarak dan menghindar saat berkendara beriringan dengan truk pembawa kelapa sawit tersebut.

“Menurut saya bahaya sekali, karena sewaktu-waktu tandan buah sawit yang ada bisa jatuh dan menimpa pengendara lain. Apalagi kondisi jalan saat ini tidak rata, karena banyak lobang. Jadi, daripada ambil resiko, lebih baik ambil jarak aman saja,” tutur Ahyar, Senin, 25 September 2023.

Dirinya berharap, pihak terkait bisa membuat aturan tegas terhadap truk angkutan buah sawit yang ada. Ini agar tidak membahayakan pengguna jalan lain. Ia tidak ingin menunggu korban jatuh baru ada tindakan.

“Semestinya dibuat aturan tegas terkait angkutan sawit ini, karena kami sebagai warga sangat resah. Bila perlu ditindak tegas dan diberikan sanksi. Apalagi kalau melihat jumlah muatannya melebihi batas bak truk yang ada,” pintanya.

Terpisah, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengaku telah memberikan intruksi kepada jajarannya untuk menegur para sopir truk sawit tanpa menggunakan jaring pengaman atau terpal yang berpotensi membahayakan pengendara lain tersebut.

“Kami telah berikan teguran. Jika ke depannya masih banyak ditemukan di jalan, kami akan tidak tegas,” ucapnya.

Tidak hanya kepada sopir truk pengangkut buah sawit, Kapolres juga meminta anggota di lapangan untuk memberikan teguran kepada sopir truk pengangkut pasir maupun bahan bangunan lain yang tidak menggunakan terpal.

“Tanpa penutup terpal, material pasir akan mudah berhamburan saat diangkut dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Mereka wajib menutupnya dengan terpal,” tegas Kapolres.

Ia juga menyampaikan, bahwa selain hal tersebut berbahaya, larangan operasional kendaraan berlebihan muatan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal kendaraan dengan muatan berlebih.

“Bagi pengendara yang telah di tegur namun mengulangi perbuatannya tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas.” tandasnya.

 (HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru