Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkotika

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 September 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir ini di tempat yang berbeda. 

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut jumlahnya terbilang besar, yaitu ratusan gram diduga sabu dan ribuan butir obat terlarang atau mengandung karisoprodol.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi saat konferensi pers di Mapolres Kapuas pada Jumat, 29 September 2023.

"Dari jumlah 2 kasus itu, kita mengamankan 2 orang tersangka, yaitu seorang perempuan MU (45) warga Katingan dan seorang laki laki berinisial AS (48) warga Banjarbaru, Kalsel yang merupakan DPO kasus sabu," kata AKBP Kurniawan Hartono.

Kapolres menyampaikan, pelaku MU diamankan pada tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di halaman sebuah warung makan Jalan Trans Kalimantan Km 13, Desa Anjir Serapat Timur.

"Saat itu pelaku berada di dalam sebuah mobil toyota calya, yang kala itu di dalamnya itu ada 4 orang dua laki laki satu anak dan satu perempuan, nah perempuan itu didapati memiliki narkotika golongan 1 yaitu berupa obat karisoprodol," beber Kapolres.

Ia didapati memiliki kurang lebih 10 bungkus plastik besar yang diikat oleh lakban warna coklat masing masing bungkus berisi 1.000 butir jadi, total yang diungkap 10 ribu butir karisoprodol.

Sedangkan untuk pelaku AS (48) yang diamankan tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim pada 26 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai adalah seorang yang termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu. 

Pelaku kabur saat pihaknya melakukan penindakan di Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada Agustus 2022 atau sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu. Kala itu, yang dapat diamankan hanya anak buahnya berinisial LU dengan barang bukti total 164,3 gram dibungkus 32 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS sudah kembali. Berikutnya, dipadukan data-data hingga anggota Satresnarkoba meyakini pelaku benar-benar sudah kembali. Pada 26 September 2023, dilakukan penindakan dan pelaku berhasil ditangkap.

Berita Terbaru