Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Hukuman DPO Kasus Narkoba yang Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 September 2023 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AS (48) warga Kota Banjarbaru, Kalsel yang merupakan DPO kasus narkoba telah ditangkap personel Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Mantangai.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mendapati barang bukti narkotika diduga jenis sabu kurang lebih 6 paket besar dengan berat brutto 605 gram (plastik-kristal). Ada juga 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52 gram (plastik-kristal).

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 atau pidana paling singkat 6 tahun," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jumat, 29 September 2023.

Sebelumnya, pelaku diamankan tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim di Perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai pada 26 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, ketika dilakukan penindakan di Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada Agustus 2022 atau sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu, pelaku kabur. Yang dapat diamankan hanya anak buahnya berinisial LU dengan barang bukti total 164,3 gram dibungkus 32 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS sudah kembali. Berikutnya, dipadukan data-data hingga anggota Satresnarkoba meyakini pelaku benar-benar sudah kembali. Pada 26 September 2023, dilakukan penindakan dan pelaku berhasil ditangkap.

"Didapati barbuk narkotika sabu kurang lebih 6 paket besar dengan berat brutto 605 gram dan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52 gram, ditambah ditemukan 3 pucuk senpi rakitan. Ini (terkait senpi) akan kita kenakan pasal undang-undang darurat ditangani Satreskrim," jelas Kapolres. (DODI/Y)

Berita Terbaru