Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Ina Isabella Cabut BAP, Ben Brahim dan Ari Egahni Bantah Keterangan Anggota DPRD Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2023 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela. 

Ditengah persidangan, Ina Isabela tiba-tiba mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengaku keterangan yang termuat didalam BAP KPK tersebut tidak benar atau salah. Menurutnya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik. 

"Saat ini saya merubah BAP saya, kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai," tegas Ina Isabela, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis hakim meminta JPU KPK untuk dapat menunjukkan keterangan Ina Isabela yang termuat dalam BAP. Namun saksi Ina Isabela tetap bersikukuh bahwa keterangan yang disampaikannya tersebut salah. 

"Jadi saat itu saya lagi panik, saya lagi bingung, yang mulia. Jadi mohon maaf itu tidak benar. Fakta saat ini yang saya pakai," kata Ina Isabela, ketika ditanya JPU KPK terkait kebenaran pernyataan yang disampaikannya saat pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta. 

Ina Isabela menyebutkan bahwa saat pemeriksaan dirinya tidak sedang dalam tekanan. Dirinya mengaku saat itu sedang dalam kondisi takut dan panik, sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK tidak dijawabnya dengan benar. 

JPU KPK juga menunjukkan penyataan saksi Ina Isabela yang termuat dalam BAP, yang menyebutkan terkait besaran nilai kontrak bidang pengairan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas pada tahun 2017. 

Saat bersaksi, Ina Isabela mengaku tidak pernah menyebutkan besaran nilai kontrak saat diperiksa penyidik KPK. Dirinya hanya membenarkan saja saat ditanyai penyidik KPK. Sehingga masih memungkinkan untuk salah memberikan keterangan. 

"Nilai itukan mereka dapat saat pak kepala dinas diperiksa. Jadi nilai itu mereka dapat pada saat itu," ungkapnya. 

Ina Isabela juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ari Egahni. Ia menyebutkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto yang menyebutkan dirinya adalah sepupu terdakwa Ari Egahni adalah tidak benar.

Berita Terbaru