Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Ricuh,Penggugat Pasar Tembaga Indah Kehilangan Dua Alat Bukti

  • 17 April 2016 - 19:25 WIB

PANGKALAN BUN - Sidang lanjutan gugatan lahan sepak bola (pasar Tembaga Indah) di Kelurahan Baru, Kecamatan arut Selatan (Arsel), Jumat (8/4/2016) , dengan agenda Pemeriksaan Setempat atau sidang yang dilakukan di tempat objek yang disengketakan berada, mengakibatkan dua alat bukti yang dibawa penggugat hilang saat terjadi kericuhan. 

Dua alat bukti utama yang hilang tersebut adalah dokumen surat tanah yang menurut penggugat adalah asli dan surat wasiat asli.

Menurut pihak penggugat, Koh Gondo alias Cek Ayong, kepada Borneonews, saat pengukuran batas-batas luasan lahan sesuai dengan materi gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan nomor register 46/Pdt 6/ 2015/PN Pbun dengan panjang 113/117 meter dan lebar 103/104 meter, terjadi keributan (pemukulan) terhadap penggugat. 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan dalam keadaan panik ia lantas menyelamatkan diri. Namun sesampainya di rumah, surat-surat berharga yang menurut pengakuannya ia simpan di saku jaket tersebut, sudah hilang.

'Surat-surat memang saya bawa untuk bahan sidang lapangan, saya sudah berusaha mencari setelah insiden tersebut dan menanyakan kepada orang-orang yang hadir saat sidang namun tidak ketemu juga,' papar Koh Gondo alias Ayong, Minggu (17/4/2016).

Cek Ayong juga menyesalkan maraknya kabar yang beredar terkait dengan luasan lahan yang digugatnya. Ia menegaskan, luasan lahan yang ia gugat adalah sesuai dengan yang ada dalam materi gugatan yakni 113/117 meter x 103/104 meter dan buka seluas 500 x 700 meter.

'Hanya seluas lapangan sepak bola tersebut, 500 x 700 adalah luasan tanah sesuai dengan surat tanah yang saya miliki,' tegas dia.

Sementara itu, tergugat I yakni Lurah Baru, Kecamatan Arsel, M Ramlan, saat dikonfirmasi membantah bahwa luas lahan yang diklaim dan masuk dalam materi dakwaan adalah hanya seluas lapangan bola. Ia juga tidak mempercayai hilangnya dua alat bukti milik penggugat saat terjadi insiden pemukulan saat sidang ditempat baru-baru ini.

'Dalam materi gugatan luas lahan yang digugat adalah 500x700 bukan seluas lapangan bola. Terkait dengan hilangnya alat bukti saat insiden sidang lapangan saya tidak percaya dan tidak mungkin hilang,' ujar, Lurah Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, M. Ramlan. 

(KK/B-12)

Berita Terbaru