Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum: Nugraha Kalisa Marsetyo Siapkan Pembelaan Tertulis untuk Mantan Admin Golden Christian School

  • Oleh Apriando
  • 05 Oktober 2023 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nugraha Kalisa Marsetyo selaku Penasihat Hukum terdakwa Maria Magdalena, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tinggi, untuk itu pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Tuntutan 4 tahun itu angka yang tinggi. Pada sidang berikutnya, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada intinya hal yang meringankan dan mengapa Maria tidak harus dihukum selama 4 tahun," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023 

Pengacara muda ini berharap hukuman yang akan diterima oleh Maria dapat diringankan dari tuntutan tersebut. Salah satu argumen yang diajukan adalah terkait dengan dugaan audit kerugian Rp 1 Miliar lebih yang dianggap tidak begitu jelas. Sekolah hanya memanggil orangtua siswa satu persatu, menyulitkan untuk membuktikan angka tersebut.

Nugraha menjelaskan bahwa Maria mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Namun, angka yang tercantum terkait kerugian sulit untuk dapat dibuktikan.

Terkait dengan sertifikat tanah dan senilai Rp50 juta, Maria telah menunjukkan itikad baik dengan maksud untuk mengembalikan sebagian dari kerugian yang telah terjadi. Menurutnya, Tindak pidana ini mungkin tidak akan terungkap jika Maria tidak mengakui. Pengakuan ini muncul setelah Maria berhenti bekerja dan memberikan keterangan bahwa ada penggunaan uang sekolah untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Maria Magdalena Terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dituntut 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Maria didakwa merugikan Sekolah Golden Christian School hingga mengalami kerugian. sebesar Rp.1.056.569.600. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Maria Magdalena dengan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru