Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Terendah Rp1.720

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 08 Oktober 2023 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan Kalteng menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode september sebesar Rp1.720,52 khusus untuk umur tanam tiga tahun.

Sedangkan untuk umur tanam empat tahun Rp1.881,01, umur lima tahun Rp2.032,52, dan umur enam tahun Rp2.091,67.

Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.132,42, umur delapan tahun Rp2.230,02 umur sembilan tahun Rp2.288,65., dan umur 10 – 20 tahun Rp2.352,81.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun ini sangat penting dilakukan.

Penetapan harga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 64 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020.

Disbun menyampaikan rapat penetapan harga ini telah dibahas dan ditetapkan di Aula Disbun Kalteng pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Tim penetapan harga TBS kelapa sawit Kalteng melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan, anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.

Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. (HERMAWAN DP/J)

Berita Terbaru