Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Perdata, CU Betang Asi Menangkan Gugatan Dessy dan Shinta

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 Oktober 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Credit Union (CU) Betang Asi berhasil memenangkan gugatan Dessy dan Shinta atas perkara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Setelah Ketua Majelis Hakim, Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.

Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto, S.H. menyampaikan putusan dari Majelis hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan hasil ini.

"Para penggugat masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi," tuturnya, dalam rilisnya, Minggu malam, 8 Oktober 2023.

Pasalnya, hasilnya saat itu menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut.

Sementara itu, Ketua Koperasi CU Betang Asi Rita Sarlawa, menilai pitusan tersebut sudah berasaskan keadilan, pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah diputus. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru