Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perdagangan Ilegal kepiting dan Rajungan Digagalkan

  • 19 April 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Banjarmasin - Petugas gabungan menggagalkan arus pengiriman ilegal komoditas kepiting dan rajungan lewat Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Mereka mengamankan rajungan seberat 100 kilogram dan kepiting 180 ekor yang disimpang dalam stereoform.  

                        

Seorang penyidik di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas II Banjarmasin, Ichi Langlang Buana Mahmud, mengatakan operasi mendadak itu berlangsung di area terminal kargo Bandara Syamsudin Noor, Selasa dini hari pukul 02.30 ' 05.00 wita.

Pengiriman kedua komoditas itu, kata Icha, melanggar ketentuan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. 'Rajungan yang disita senilai Rp40 juta dan kepiting senilai Rp10 juta,' ujar Ichi, Selasa (19/4/2016).  

Dari dokumen yang ia peroleh, rajungan yang akan dikirim ke Batam itu memiliki berat di bawah 55 gram per ekor. Adapun berat kepiting di bawah 200 gram dan sebagian dalam kondisi bertelur. Komoditas kepiting dikirim ke Jakarta. 

Menurut Ichi, rajungan diperoleh dari perairan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Adapun kepiting berasal dari Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru.

Pihaknya telah mengetahui nama pemilik barang komoditas rajungan, yaitu H. Amir Agus Subhan. Ichi masih menyelidiki siapa pemilik barang komoditas kepiting. Pihaknya akan menjerat pelaku memakai UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

'Ada sanksi pidana dan denda,' kata dia. Saat ini, petugas berwenang masih memilah dan memilih kedua komoditas yang masih hidup untuk dilepasliarkan di Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. (CR-2/m)

Berita Terbaru