Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Kapuas Paparkan Penanganan Karhutla Beserta Kendala yang Dihadapi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Oktober 2023 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Senin, 16 Oktober 2023.

Rakor dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, didampingi Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Agung Bodijono, Kasrem 102/Pjg dan yang mewakili Kajati Kalteng.

Dalam agenda Rakor tersebut, Plt Bupati Kapuas, Erlin Hardi memaparkan penaganan karhutla di Kabupaten Kapuas.

Dia menyampaikan rekapitulasi jumlah Hotspot (titik panas) di 17 kecamatan yang ada Kabupaten Kapuas mencapai 8.410 titik, kejadian karhutla sebanyak 164, luasan area terbakar 1166,9 hektar, dengan upaya pemadaman melalui jalur darat 152, udara 20 dan jumlah waterboming ada 568 serta pengecekan kahutla ada sekitar 8 kali.

"Upaya yang telah dilakukan sejak penanganan Siaga Darurat adalah menyampaikan Surat Edaran Bupati Kapuas kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Kapuas Nomor:360/173/BPBD.2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2023," kata Erlin.

Kemudian, melaksanakan Rakor penanganan karhutla dengan melibatkan Perangkat Daerah/Instansi terkait, Camat dan Tripika, PBS dan Relawan.

Disebutkan dengan menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla melalui SK Bupati Nomor:240/BPBD Tahun 2023, maka dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan.

Lalu, membentuk Satgas penanganan Karhutla dan Aktvasi Posko induk dan Pos lapangan tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa melalui SK Bupati Nomor:239/BPBD Tahun 2023 tentang Posko Induk dan Pos Lapangan telah aktif sejak Juni 2023 sampai dengan saat ini.

"Melaksanakan patroli, Pemasangan spanduk imbauan Karhutla di 10 kecamatan rawan karhutla, pengecekan Hotspot, pengecekan informasi/laporan kejadian karhutla, pemadaman darat dan pengecekan hukum kepada pelaku/pemilik lahan," ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan upaya yang telah dilakukan pada penanganan Tanggap Darurat dengan menetapkan status Tanggap Darurat sesuai dengan SK Bupati Nomor: 413/BPBD Tahun 2023 selama 14 hari TMT 2 Oktober 2023.

Berita Terbaru