Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rokok Ilegal Terdeteksi Masuk Kotim Manfaatkan Sistem Perdagangan E-Commerce

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 18 Oktober 2023 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rokok ilegal terdeteksi masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanfaatkan sistem perdagangan e-commerce.

"Khusus untuk rokok ilegal kami banyak mendeteksi berasal dari kiriman produsennya terutama dari Pulau Jawa. Karena sekarang meningkat sistem perdagangan e-commerce. Kemudian menggunakan cara online lalu dikirim," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu, 18 Oktober 2023.

Hal itu ia katakan saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) periode penindakan Januari 2021 hingga Juni 2023. Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau atau rokok 496.140 batang dan minuman beralkohol 131,34 liter.

Lanjutnya, khusus rokok ilegal biasanya dikirim melalui jasa titipan atau ekspedisi. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pengusaha jasa titipan dan ekspedisi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan untuk deteksi dini peredaran rokok ilegal.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan jasa titipan maupun ekspedisi yang sudah bekerja sama dengan kami untuk membuka data dan bersinergi dalam bertukar informasi mengenai potensi modus maupun identifikasi awal," ujarnya.

Lanjutnya, peredaran rokok ilegal selama ini terdeteksi hampir merata di seluruh daerah. Para distributor, penjual maupun toko bahkan perseorangan mengirim rokok ilegal di daerah-daerah tertentu di Kotawaringin Timur.

Ia menjelaskan rokok ilegal diantaranya tidak dilekati cukai alias polos, dilekati tetapi cukainya palsu atau bekas, dan cukai baru namun tidak sesuai peruntukan misalnya cukai untuk rokok isi 20 batang tetapi dilekatkan untuk rokok isi 12 batang.

Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan negara karena cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama atau sekitar 12 persen penerimaan sektor perpajakan. (DEWI PATMALASARI/J)

Berita Terbaru