Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Cabjari Palingkau Dihentikan melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 18 Oktober 2023 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana pencurian dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dihentikan melalui keadilan Restoratif. Tersangka MD dkk yang disangka melanggar pasal 374 KUHP.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Oktober 2023 

Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.

Agnes Triyanti, memerintahkan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau

menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kronologi, tersangka MD dan TW melakukan tindak pidana pencurian minyak solar dari PT. Globalindo Agung Lestari pada April 2023. MD, sebagai Mandor Kebun, memerintahkan TW, seorang Driver Angkutan Buah, untuk mengumpulkan sisa minyak solar dari drum besi yang disimpan di Mess perusahaan. Mereka berhasil mengumpulkan 2 jerigen dengan total 40 liter minyak solar.

Pada 2 Mei 2023, MD dan TW bersama dengan saksi I pergi ke Kantor Plasma menggunakan Dump Truk, dan sebelum berangkat, saksi I diminta untuk membawa 2 jerigen minyak solar ke atas truk. Selama perjalanan, MD mengatakan kepada saksi I bahwa minyak tersebut berasal dari sisa milik perusahaan.

Kemudian, MD, TW, dan saksi I pergi ke rumah saksi A untuk menyerahkan 2 jerigen minyak solar kepada saksi A. MD menerima uang sebesar Rp. 4.000.000 yang kemudian dibagi dua dengan TW untuk membeli makanan, minuman, dan rokok. Kejadian ini dilaporkan oleh saksi I kepada CHIEF SECURITY PT. Globalindo Agung Lestari. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru