Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Oktober 2023 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial M (40) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki usia 11 tahun.

Setelah dilaporkan orangtua korban, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di wilayah Kecamatan Pulau Petak pada Rabu, 18 Oktober 2023.

"Iya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui pada Sabtu siang, 14 Oktober 2023 di warung pelaku.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui orangtua korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Kasat juga membeberkan, motifnya, pelaku mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan hal tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenal Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana. (DODI/Y)

Berita Terbaru