Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamdhani Dukung Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

  • 20 April 2016 - 14:21 WIB

ANGGOTA Komisi IV DPR RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Hamdhani mendukung apabila pemerintah pusat menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dukungan ini ia sampaikan pula dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Politikus Partai Nasdem ini bahkan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar pulau-pulau yang sudah terbentuk dihutankan. "Saya usulkan pulau-pulau yang sudah terbentuk itu dihutankan dan di dalamnya dilepasliarkan berbagai satwa. Insya Allah akan menjadi kebaikan buat semua. Luas hutan atau kawasan hijau DKI Jakarta langsung bertambah secara signifikan. Bila presiden menyetujui langkah ini, maka nama Pak Presiden akan dikenang dan harum sepanjang masa," paparnya.

Dalam raker itu juga, Siti Nurbaya menyebut pihaknya telah menemukan indikasi awal kerusakan lingkungan akibat proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Kami sudah menemui sejumlah nelayan dan menemukan adanya indikasi awal (kerusakan lingkungan)," ungkapnya.

Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK berwenang mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia mengaku akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Keputusan menghentikan sementara atau moratorium sebelumya juga disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di rumah dinasnya pada Jumat, (15/4/2016).

Menurut Susi keputusan itu diambil bersama-sama dengan Kementerian LHK seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merekomendasikan penghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan.

Susi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional baru keluar pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (B-10)

Berita Terbaru