Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas Lantik Mambang A Singam Sebagai PAW Anggota DPRD

  • Oleh Riska Yulyana
  • 23 Oktober 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar lantik Mambang A Singam dari Partai Beringin Karya (Partai BERKARYA) sebagai anggota dewan DPRD Gunung Mas sisa masa jabatan tahun 2019-2024 sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Arit S Bajau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Diharapkan dengan pelantikan tersebut bisa meningkatkan kinerja DPRD Gunung Mas sebagai mitra kerja dari lembaga eksekutif yang dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi," papar Akerman, Senin, 23 Oktober 2023.

Dengan adanya kepekaan yang tinggi tersebut kata Akerman dapat membaca dan mengantisipasi fenomena yang berkembang di masyarakat serta mengkomunikasikan ke dalam kebijakan-kebijakan daerah yang bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian, Akerman berharap kepada Mambang bisa segera menyesuaikan diri memahami kedudukan, tugas, fungsi serta peranan DPRD dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rekan-rekan anggota DPRD lainnya. 

"Selain itu, perlu saya ingatkan kepada saudara, bahwa janji yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara, menjaga Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat," tukasnya.

Janji tersebut kata Akerman disamping disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir juga yang terpenting sekali harus diyakini, bahwa janji yang akan saudara ucapkan tersebut, disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/341/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 atas nama Mambang A. Singam sebagai pengganti antar waktu terhadap Arit S. Bajau.

Kemudian, Arit S Bajau telah diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/340/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas masa jabatan tahun 2019 2024 Atas Nama Arit S. Bajau yang sebelumnya lebih kurang empat tahun telah melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunung mas periode 2019 -2024.  (RISKA YULYANA/H)

Berita Terbaru