Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Seruyan

  • 21 April 2016 - 18:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Subdit Tipikor Polda Kalimantan Tengah melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Mereka adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum Seruyan, Agus Setiadi, pelaksana pekerjaan Kasmadi, dan jasa konsultan Setiawan.

Tiga orang itu diantar sejumlah penyidik polisi dengan menggunakan minibus ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Tersangka terlihat memakai rompi oranye bertuliskan "Tahanan Korupsi" dengan tangan diikat menggunakan kabel plastik, Kamis (21/4/2016), pukul 10.30 WIB.

Tiga orang tersangka ini berjalan dengan wajah menunduk. Entah tertekan, strss atau malu.

Ketiga tersangka terjerat dugaan korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum Seruyan pada 2014 dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar. Pembuatan jalan antara Kuala Pembuang-Telaga Pulang sepanjang 13 kilometer tidak sesuai spek pengerjaan.

"Timbunan sesuai hasil uji laboratorium tidak sesuai spek dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan  Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati  Kalteng, Rustiono.  (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru